Pasal 3 Kebijakan akuntansi mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi. Pasal 4 Kebijakan akuntansi mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional (LO), laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas Daerah untuk Pemerintah Kabupaten Paser dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Kebijakan akuntansi mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan. Pasal 7 Kebijakan akuntansi mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD,PPKD dan BLUD (Badan layanan Umum Daerah) dalam rangka menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan. Pasal 8 Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini Pasal 9 Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2009 Nomor 90) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat