Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 94 Tahun 2014

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Kebijakan akuntansi mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi. Pasal 4 Kebijakan akuntansi mengatur dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional (LO), laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas Daerah untuk Pemerintah Kabupaten Paser dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Kebijakan akuntansi mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan. Pasal 7 Kebijakan akuntansi mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD,PPKD dan BLUD (Badan layanan Umum Daerah) dalam rangka menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan. Pasal 8 Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini Pasal 9 Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2009 Nomor 90) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 94 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
04 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2014
Tanggal Berlaku
05 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.99
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan