Materi Pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (3) huruf e diubah serta ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f, Ketentuan Pasal 19 diubah, Judul BAB VIII diubah, Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat