Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No.53 Tahun 2015 ttg Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (3) huruf e diubah serta ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f, Ketentuan Pasal 19 diubah, Judul BAB VIII diubah, Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No.53 Tahun 2015 ttg Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
03 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2017
Tanggal Berlaku
03 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.21
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 47 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Kulon Progo No. 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan