SAMPAH-Pengelolaan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13;TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK: |
- Sampah telah menjadi permasalahan Kota Balikpapan sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan sudah tidak sesuai dengan permasalahan persampahan di Kota Balikpapan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- 24 Hlm
|