KEBIJAKAN-PENGAWASAN-PENYELENGGARAAN-PEMERINTAHAN-DI-KOTA-PAGAR-ALAM-TAHUN-2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2018/NO.03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Pagar Alam Tahun 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pagar Alam tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 39 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 68 Tahun 2016 dicabut
- -
- 7 halaman
|