gratifikasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/NO.35, TBD No.35, LL KAB. SEKADAU: 15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
- UU No.28 tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, Pp No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.55 Tahun 2012, permenpan RB No.52 Tahun 2014, Peraturan KPK No.2 Tahun 2014, SE Mendagri No.061/7737/SJ
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud, Tujuan dan prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
- 14 halaman dan 1 halaman lampiran
|