Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 22 Tahun 2018

Bantuan Logistik Untuk Korban Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip dan Jenis Bantuan; Persyaratan Pemberian Bantuan Korban Bencana; Mekanisme Penyaluran Bantuan Logistik Untuk Korban Bencana; laporan dan pertanggungjawaban Bantuan Korban Bencana; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 22 Tahun 2018 tentang Bantuan Logistik Untuk Korban Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.22, TBD No.22, LL KAB. SEKADAU: 8 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan