HARGA-STANDAR-DAN-BESARAN-POKOK-PAJAK-TERHUTANG-PAJAK-MINERAL-BUKAN-LOGAM-DAN-BATUAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/NO.02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Standar dan Besaran Pokok Pajak Terhutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- bahwa telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu diatur pelaksanaan lebih lanjut sehingga perlu diatur dan diterapkan dengan peraturan Walikota Tentang Harga Standar dan Besaran Pokok Pajak Terhutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor : 663/KPTS/DESDM/2017, Peraturan Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
- Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2012 dicabut
- -
- 4 halaman
|