Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 19 Tahun 2018

Tunjangan Pengamanan Persandian Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Sebagai Pengelola Pengamanan Persandian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian; Besaran Tunjangan Pengamanan Persandian; Sumber Pembiayaan; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tunjangan Pengamanan Persandian Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Sebagai Pengelola Pengamanan Persandian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
02 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2018
Tanggal Berlaku
02 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.19, TBD No.19, LL KAB. SEKADAU: 8 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 684 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan