delegasi wewenang
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14, TBD No.14, LL KAB. SEKADAU: 16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah, pelimphan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu ditetapkan dengan peraturan bupati
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.25 tahun 2007, Uu No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Pp No.45 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.44 Tahun 2016, Perpres No.91 Tahun 2017, Permendagri No.100 Tahun 2016, Permendagri No.138 Tahun 2017, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.38 Tahun 2016
- ketentuan Umum; Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan; Pembinaan, Pengawasan; Pengaduan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- 13 halaman dan 3 halaman lampiran
|