pengelolaan keuangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/NO.34, TBD No.34, LL KAB. SEKADAU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa penetapan mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah, merupakan dasar bagi perhitungan guna menetapkan besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau serta perhitungan bagi besaran dana operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2017
- UU No.7 Tahun 1983, UU No.34 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.2 Tahun 2008, UU No.9 Tahun 2010, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2017, Perbup No.33 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Tata Cara Perhitungtan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
- 7 halaman
|