Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 16 Tahun 2017

Pedoman Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum; maksud, Tujuan dan Sasaran; Pendirian; Pengurusan dan Pengelolaan BUm Desa; Modal BUm Desa; Klasifikasi Usaha BUM Desa; Alokasi hasil Usaha BUM Desa; laporan Pertanggungjawaban; Kepailitasn BUM Desa; Kerjasama BUM Desa; BUM Desa Antar Desa; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Administrasi Organisasi; Pengembangan Kegiatan Usaha; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
03 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2017
Tanggal Berlaku
03 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.16, TBD No.16, LL KAB. SEKADAU: 23 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan