Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2018

Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Kewenangan Desa; Penataan Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; laporan Kepala Desa; pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa; perangkat desa; badan usaha milik desa; pakaian dinas dan atribut; badan permusyawaratan desa; musyawarah desa; Penghasilan pemerintah desa; peraturan di desa; keuangan desa; pembanunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan; kerjasama desa; lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa; pembinaan dan pengawasan desa; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.5, TLD No.5, LL KAB. SEKADAU: 101 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 2044 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan