PENYERTAAN MODAL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD No.7, LL KAB. SEKADAU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sekadau Kepada PT. Bank Kalimantan Barat Dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi memajukan kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, dan perkembangan PT. Jamkrida Kalbar perlu dilakukan penyertaan modal pada Pt. Bank Kalimantan Barat dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
- UUD 1945, UU No.5 Tahun 1962, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008
- Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Penempatan, Sumber Dana dan bentuk; Bagi Hasil Keuntungan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
- Perbup No.3 Tahun 2009
- 7 halaman dan 3 halaman lampiran
|