RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH-KABUPATEN-EMPAT-LAWANG-TAHUN 2013-2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan hasil pengendalian dan evaluasi yang menunjukan adanya proses perumusan dan substansi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018 yang belum sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang berlaku menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka diperlukan adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2014
- Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran perubahan Pasal 1 angka 8, Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 dan Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 diubah
- -
- 6 halaman
|