Biaya-perjalanan-dinas-dalam-negeri-dprd-pns-ptt
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.KAB.BOLMONG2018/31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Untuk efektifitas penandatangan Surat Perintah Tugas bagi Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang melaksanakan tugas untuk kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada dinas kesehatan dan kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOS) pada Dinas Pendidikan.
- UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PMK Nomor 113/PMK.05/2012; PMK Nomor 47/PMK.02/2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 10 Tahun 2017; Perbup Nomor 51 Tahun 2017.
- Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 51 Tahun 2017 diubah, yaitu: Pasal 2 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 12 ayat (1); dan Lampiran V dalam Pasal 12 ayat (5).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
- Perbup ini merupakan perubahan atas Perbup Nomor 51 Tahun 2017.
- 5 Pasal (8 hlm), lampiran 2 hlm
|