penilaian-risiko-perangkat-daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.KAB.BOLMONG2018/No..
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko.
- UU Nomor 29 Tahun 1959;
UU Nomor 17 Tahun 2004;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 60 Tahun 2008;
PP Nomor 12 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perka Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1326/KILB/2009; Perka Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/D4/2012;
Perda Nomor 14 Tahun 2016.
- Perbup ini sebagai acuan bagi Perangkat Daerah (PD) dalam menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta merupakan pedoman dalam melakukan penilaian risiko.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
- 6 Pasal (5 hlm), lampiran 24 hlm
|