Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 33 Tahun 2018

TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang jenis dan materi muatan peraturan di desa, perencanaan peraturan desa, penyusunan peraturan desa oleh hukum tua, penyusunan peraturan desa oleh BPD, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebaran peraturan desa. Pembiayaan pembentukan peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 33 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Tenggara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ratahan
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2018
Sumber
BD/446/2018
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1016 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan