Peraturan ini mengatur tentang jenis dan materi muatan peraturan di desa, perencanaan peraturan desa, penyusunan peraturan desa oleh hukum tua, penyusunan peraturan desa oleh BPD, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebaran peraturan desa. Pembiayaan pembentukan peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat