Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2018

Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Setiap pejabat struktural, kelompok kerja dan staf pendukung Bagian Layanan Pengadaan wajib taat kepada Kode Etik; - Pengaduan terhadap pelanggaran atau dugaan, pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Pengelola PBJ Daerah disampaikan secara tertulis dan disertai alasan pelanggaran kepada: a. Sekretaris Daerah; b. Pimpinan Perangkat Daerah Terkait, dan c. Inspektur Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
BD.KAB.BOLMONG2018/10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan