-Setiap pejabat struktural, kelompok kerja dan staf pendukung Bagian Layanan Pengadaan wajib taat kepada Kode Etik; - Pengaduan terhadap pelanggaran atau dugaan, pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Pengelola PBJ Daerah disampaikan secara tertulis dan disertai alasan pelanggaran kepada: a. Sekretaris Daerah; b. Pimpinan Perangkat Daerah Terkait, dan c. Inspektur Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat