kepesertaan-tenaga-kontrak-dalam-bpjs-ketenagakerjaan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD/421/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEPESERTAAN TENAGA KONTRAK PADA PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DALAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kontrak yang melakukan pekerjaan diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara memandang perlu mengikutsertakan tenaga kontraknya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- - UU No. 1 Tahun 1970;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 40 Tahun 2004;
- UU No. 9 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 24 Tahun 2011;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini ditujukan untuk tenaga kontrak pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
- 5 halaman batang tubuh (5 pasal)
|