Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2018

Pedoman Kendali Mutu Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Pedoman Kendali Mutu Audit Inspektorat Daerah disusun menurut sistematikan sebagai berikut : Bab I: Pendahuluan; Bab II: Penyusunan Rencana Strategis; Bab III: Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan APIP Inspektorat; Bab IV: Pedoman pengendalian Mutu Penyusunan Rencana dan Program Kerja Audit; Bab V: Pedoman Pengendalian Mutu Supervisi Audit; Bab VI: Pedoman Pengendalian mutu Pelaksanaan Audit; Bab VII: Pedoman Pengendalian Mutu Pelaporan Audit; Bab VIII: Pedoman Pengendalian Mutu Pemantauan Tindak Lanjut; Bab IX: Pedoman Pengendalian Mutu Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia; - Uraian Pedoman Kendali Mutu audit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; - Dalam melaksanakan audit, setiap Auditor wajib berpedoman pada Pedoman Kendali Mutu Audit guna memastikan bahwa audit yang dillaksanakan sesuai dengan kode etik APIP dan standar audit APIP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Februari 2018
Sumber
BD.KAB.BOLMONG2018/5
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan