Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 5 Tahun 2018

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang jam kerja dan hal-hal terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yaitu mengenai pegawai yang dapat menerima TPP dan yang tidak dapat menerima TPP, kriteria yang menerima TPP, tata cara verifikasi dan permintaan TPP, pengawasan dan pengendalian, alokasi belanja serta besaran pemberian TPP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
T.E.U.
Indonesia, Kota Manado
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD.Kota Manado.2018/No.05
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Manado
Bidang
Halaman ini telah diakses 2243 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan