Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2018

Pengangkatan Ajudan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Untuk mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan tugas Bupati, dan Wakil Bupati, Bupati mengangkat Ajudan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; - Untuk mengurus keperluan yang berhubungan dengan tugas ketua DPRD, Ketua DPRD menunjuk Ajudan yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRD; - Jumlah ajudan Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD masing-masing berturut-turut sebanyak 3, 2, dan 1 orang;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ajudan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BD.KAB.BOLMONG2018/3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 3522 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan