sistem-resi-gudang
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KAB.BOLMONG2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG SISTEM RESI GUDANG
ABSTRAK: |
- - Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) U No. 9 Tahun 2006 tentang sistem Resi Gudang, sebagimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011 Urusan Pemda di bidang pembinaan SRG meliputi: a. pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang, b. pengembangan komoditas unggulan di daerah, c. penguatan pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan pemfasilitasian pengembangan pasar lelang komoditas.
- - Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011;
- UU No. 20 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 7 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 36 Tahun 2007;
- Permendagri No. 36 Tahun 2007;
- Permendagri No. 26/M-DAG/DAG/PER/6/2007;
- Permendagri No. 66/M-DAG/Per/12/2009;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 38 Tahun 2000;
- - Ruang lingkup Pengaturan dari Peraturan Daerah ini meliputi: a. percepatan Pelaksanaan SRG; b. penyusunan kebijakan daerah yang meliputi sosialisasi, pemberian subsidi, dan penyediaan kelengkapan sarana penunjang SRG; c. penetapan komoditas unggulan yang menjadi prioritas; d. persetujuan Badan Pengawas untuk Pengelola gudang dan pemberian prioritas kepada koperasi sebagai calon pengelola gudang SRG milik pemerintah; e. fasilitasi terbentuknya pasar lelang; dan f. pelaksanaan Sistem Informasi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
- 13 Halaman, terdiri dari 10 halaman batang tubuh (19 Pasal) dan 3 halaman lampiran.
|