- Ruang lingkup Pengaturan dari Peraturan Daerah ini meliputi: a. percepatan Pelaksanaan SRG; b. penyusunan kebijakan daerah yang meliputi sosialisasi, pemberian subsidi, dan penyediaan kelengkapan sarana penunjang SRG; c. penetapan komoditas unggulan yang menjadi prioritas; d. persetujuan Badan Pengawas untuk Pengelola gudang dan pemberian prioritas kepada koperasi sebagai calon pengelola gudang SRG milik pemerintah; e. fasilitasi terbentuknya pasar lelang; dan f. pelaksanaan Sistem Informasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat