- Jenis-jenis Jalan menurut statusnya terdiri dari: a. Jalan Nasional; b. Jalan Provinsi; c. Jalan Kabupaten; d. Jalan Desa; - Nama Jalan dikelompokkan berdasarkan wilayah administrasi dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; - Jalan Nasional yang berada di Daerah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, jalan Provinsi yang berada di Daerah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi, dan Jalan Desa dikoordinasikan dengan pemerintah desa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat