Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018

PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak daerah terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. Dalam peraturan ini diatur mengenai nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, pendataan objek dan subjek pajak, alokasi dalam APBD, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dst.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
18 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Februari 2018
Sumber
LD 5/2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 3797 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan