Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2018

Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Transfer dari Kas Daerah ke Kas Pemerintah Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Jenis-Jenis Penyaluran Transfer ke Pemerintah Nagari Bab V Pengusulan dan Penetapan Anggaran Transfer ke Pemerintah Nagari Bab VI Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Pemerintah Nagari Bab VII Dokumen Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Pemerintah Nagari Bab VIII Mekanisme Penyaluran Transfer ke Pemerintah Nagari Bab IX Pelaporan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Pemerintah Nagari Bab X Monitoring dan Evaluasi Dana Transfer ke Pemerintah Nagari Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Transfer dari Kas Daerah ke Kas Pemerintah Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 No. 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pasaman Barat No. 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Transfer dari Kas Daerah ke Kas Pemerintah Nagari

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan