Dalam Peraturan ini diatur tentang jenis Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri dari a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; c. Retribusi Terminal; d. Retribusi Tempat Khusus Parkir; e. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; f. Retribusi Rumah Potong Hewan; g. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; h. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; i. Retribusi Penyebrangan di Air; dan j. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan kembali tarif retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat