Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis retribusi jasa umum, yang terdiri dari a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; d. Retribusi Pelayanan Pasar; e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; f. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; g. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; i. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; j. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan k. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan kembali tarif retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat