KEMISKINAN-PENANGGULANGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2017- 2021
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah yang terarah dan sistematis sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, perlu disusun dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan; Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 42 Tahun 2010 Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan daerah melalui strategi dan program; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2017-2021.
- Dasar Hukum: 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2016.
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN SPKD; BAB III SISTEMATIKA SPKD; BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI; BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
- 4 hlm.
|