Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, ruang lingkup, penataan reklame, izin penyelenggaraan reklame, pembatalan dan pencabutan izin, pendapatan daerah, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame, sanksi administrative, penyidikan dan ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat