Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 34 Tahun 2018

Koordinasi Penatausahaan Layanan Administrasi Umum Berbasis Sistem Informasi Layanan Administrasi Umum (SI-YANADUM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, manfaat dan sasaran; pengelolaan aplikasi SI-YANADUM, Keamanan, pengabsahan dan otentikasi, pelaksanaan, dan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 34 Tahun 2018 tentang Koordinasi Penatausahaan Layanan Administrasi Umum Berbasis Sistem Informasi Layanan Administrasi Umum (SI-YANADUM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
22 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2018
Tanggal Berlaku
22 Juni 2018
Sumber
BD.Minut 34/2018
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan