TUNJANGAN-PERUMAHAN-DAN-TRANSPORTASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.Minut 29/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK: |
- Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.18 Tahun 2017 dan Perda Kab. Minahasa Utara No. 5 Tahun 2017, untuk efektivitas pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang serta mendorong peningkatan kinerja DPRD, dibutuhkan fasilitas perumahan dan transportasi yang layak.
- - UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2003 ;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 18 Tahun 2017;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- PMK No. 49/PMK.02/2017;
- Perda Kab. Minahasa Utara No. 07 Tahun 2017;
- Perda Kab. Minahasa Utara No. 5 Tahun 2017;
- Perbup Minahasa Utara No. 73 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang besar tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan perumahan dan transportasi tersebut bagi yang belum mendapatkan rumah dinas dan untuk kelancaran operasional tugas kedinasan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan yang masing-masing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Tunjangan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Minahasa Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
- Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 6 halaman batang tubuh (11 pasal)
|