Peraturan ini mengatur tentang tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli, wewenang, susunan organisasi, penanggung jawab Satgas Saber Pungli, sekretariat, peran masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli dibebankan pada APBD Kabupaten Minahasa Utara/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat