Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 27 Tahun 2018

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Minahasa Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli, wewenang, susunan organisasi, penanggung jawab Satgas Saber Pungli, sekretariat, peran masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli dibebankan pada APBD Kabupaten Minahasa Utara/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 27 Tahun 2018 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Minahasa Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
02 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Februari 2018
Sumber
BD Minut 2018/No.27
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan