Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 21 Tahun 2018

Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Minahasa Utara TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pengalokasian bagi hasil pajak dan retribusi, penggunaan bagi hasil pajak dan retribusi perubahan anggaran bagi hasil pajak dan retribusi. Besaran pagu bagi hasil daerah per desa se-Kabupaten Minahasa Utara dan Besaran pagu bagi hasil retribusi daerah per desa se-Kabupaten Minahasa Utara diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Minahasa Utara TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
17 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2018
Tanggal Berlaku
17 Januari 2018
Sumber
BD Minut 2018/No21
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan