Peraturan ini mengatur tentang penetapan rincian dana desa yaitu berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi dan alokasi formula. Penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Kas Umum Desa (RKD). Peraturan ini juga diatur tentang prioritas penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi atas penundaan penyaluran dana desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat