Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 19 Tahun 2018

Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penetapan rincian dana desa yaitu berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi dan alokasi formula. Penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Kas Umum Desa (RKD). Peraturan ini juga diatur tentang prioritas penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi atas penundaan penyaluran dana desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
17 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2018
Tanggal Berlaku
17 Januari 2018
Sumber
BD Minut 2018/No.19
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan