Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 18 Tahun 2018

Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok (Beras) di Kabupaten Minahasa Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang sasaran dari pengeluaran bantuan pangan pokok (beras) daerah, pembiayaan kegiatan, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan cadangan pangan pokok (beras), mekanisme penyaluran, pelaporan atas penggunaan cadangan pangan pokok (beras).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok (Beras) di Kabupaten Minahasa Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
15 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2018
Tanggal Berlaku
15 Januari 2018
Sumber
BD.Minut 18/2018
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan