Peraturan ini mengatur tentang jenis, subjek, tujuan dari perjalanan dinas, penandantanganan SPT (Surat Perintah Tugas) dan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), pembiayaan perjalanan dinas, dokumen perjalanan dinas, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat