Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Izin Lokasi, Persyaratan Izin Lokasi, Tata Cara Persyaratan Izin Lokasi, Jangka Waktu dan Komposisi Penggunaan Lahan/Tanah, Pelaporan dan Perpanjangan, Perubahan Izin Lokasi, Perolehan dan Peruntukan Tanah yang Tidak Memerlukan Izin Lokasi, Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat