Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018

RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 – 2038

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 – 2038, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Batas Wilayah dan Jangka Waktu RZWP-3-K; 3. Kebijakan Dan Strategi RZWP-3-K; 4. Rencana Alokasi Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; 5. Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; 6. Risiko Dan Mitigasi Bencana; 7. Indikasi Program Rencana Pemanfaatan Ruang; 8. Pengawasan Dan Pengendalian; 9. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat; 10. Pemberdayaan Masyarakat; 11. Penyelesaian Sengketa; 12. Gugatan Perwakilan; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 – 2038
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
26 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2018
Tanggal Berlaku
26 Februari 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan