Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Solok No. 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja daerah Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

A. Ketentuan Pasal 5 ayat (10 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pemberian TKD berdasarkan pada klasifikasi jabatan sebagai berikut: 1) Jabatan TKD berdasarkan pada klasifikasi jabatan sebagai berikut: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi. 1a) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Administrator; b. Jabatan Pengawas; dan c. Jabatan Pelaksana. Pemberian TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan sistem dan prosedur pelaksanaan APBD Kabupaten Solok. B. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi “Pemberian TKD bagi PNS berpedoman kepada Peraturan Bupati Solok tentang Standar Biaya di lingkungan Pemda Kab. Solok dengan Pembebanan pada rekening tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok No. 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja daerah Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
21 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2018
Tanggal Berlaku
21 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 No. 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 2151 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan