Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pengelolaan rekening kas pemerintah daerah, yang meliputi : ketentuan umum, uang daerah, rekening kas umum daerah dan satuan kerja perangkat desa (SKPD), penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, pengajuan surat permohonan kemitraan, kerja sama, tata cara penempatan uang daerah, pencairan uang daerah, evaluasi dan rekonsiliasi, pembukaan dan penutupan rekening, bunga dan/atau jasa giro serta pelayanan, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat