pengesahan-persetujuan-kerjasama-pertahanan-antara-pemerintah-republik-indonesia-dan-pemerintah-kerajaan-arab-saudi-
2018
Undang-undang (UU) NO. 10, LN.2018/NO.188, TLN NO.6257, LL SETNEG : 4 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Saudi Arabia)
ABSTRAK: |
- Bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sehingga, untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, pada tanggal 23 Januari 2014 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU No. 24 Tahun 2000.
- UU ini mengatur tentang :
Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
- -
- -
|