LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, B.K. 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NEgara di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 tahun 1999, UU No. 20 tahun 2001, UU No. 2 Tahun 2001, UU. No. 11 tahun 2006, UU No. 5 tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 tahun 2002, PP No. 53 Tahun 2010, Perka BKN No. 21 tahun 2010, Inpres No. 5 Tahun 2004, dan Kep KPK No. KEP.07/KPK/02/2005.
- Materi pokok peraturan ini adalah Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Tim Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
- 8 Hlm.
|