dinas komunikasi, informatika dan persandian kota lhokseumawe
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kota Lhokseumawe.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.5 Tahun 2014; Undang-Undang No.23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Tata kerja; pembiayaan; dan Ketentuan Lain-Lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 16 halaman
|