RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- - bahwa sehubungan dengan adanya perubahan besaran koefisien bangunan gedung, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota tentang Perubahahan atas Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- - Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; Qanun Kota Lhokseumawe No. 10 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2016.
- - Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhoksemawe No. 2 Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
- - Peraturan yang diubah Qanun Kota Lhoksemawe No. 2 Tahun 2016.
- -
- 13 hlm
|