PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, B.K. 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat kota Lhokseumawe, perlu ditetapkan peraturan walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006, UU No 9 tahun 2015, PP No. 60 tahun 2002, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Qanun No. 3 Tahun 2017.
- Peraturan ini berisi Ketentuan umum; Kemampuan Keuangan Daerah; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
- 6 Hlm.
|