Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG GAMPONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Qanun ini diatur tentang perubhaan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG GAMPONG
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO. 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan