GAMPONG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG GAMPONG
ABSTRAK: |
- - Bahwa dengan ditetapkan Peeraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Thun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015 tentang Gampong Perlu disempurnakan untuk keselarasan dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai Gampong, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015 tentang Gampong.
- - Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015.
- - Dalam Qanun ini diatur tentang perubhaan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
- - Peraturan yang diubah Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015
- -
- 16 hlm
|