- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyertaan Moda Daerah, Mekanisme Penyertaan Modal Daerah, Divestasi, Penataushaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat