Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut: 1.Ketentuan angka 2 dan angka 3 diubah, dan diantara ketentuan angka 30 dan 31 disisipka 2 (dua) angka yakni angka 30A dan angka 30B. 2.Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 4 diubah. 3.Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) diubah, dan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 dihapus. 4.Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat 1A. 5.Ketentuan Pasal 33 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
17 September 2018
Tanggal Pengundangan
17 September 2018
Tanggal Berlaku
17 September 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan