Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diubah dengan Perda No. 9 tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2 dan angka 3 diubah, diantara angka 54 dan angka 55 Pasal 1 disisip 1 9satu) angka yakni angka 54A dan Ketentuan angka 55 dan angka 56 Pasal 1 dihapus. 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4). 3. Ketentuan Pasal 28 diubah. 4. Ketentuan Pasal 30 diubah. 5. Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 6 (enam) Pasal yakni Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, Pasal 33 D, Pasal 33E, dan Pasal 33F. 6. Ketentuan Pasal 34 diubah. 7. Ketentuan Pasal 35 diubah. 8. Ketentuan Pasal 46 diubah. 9. Ketentuan Pasal 47 diubah. 10. Diantara Paragraf 2 dan Paragraf 3 disisipkan 1 (satu) paragraf yakni paragraf 2A, dan diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 47A. 11. Ketentuan Pasal 48 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
17 September 2018
Tanggal Pengundangan
17 September 2018
Tanggal Berlaku
17 September 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan